Duniamasa.com – Belum lama OJK menyatakan aplikasi Vtube dan Tiktok ilegal, kini kembali aplikasi yang banyak membuat penggunanya menjadi influencer, yakni Snack Video turut ikut dianggap ilegal oleh otoritas jasa keuangan (OJK).
Berdasarkan informasi yang diambil dari sumbernya, menyatakan kalau ketiga aplikasi tersebut merupakan aplikasi yang diklaim dapat menghasilkan uang. Tidak hanya itu saja, alasan lain mengapa OJK memberikan pernyataan tersebut dikarenakan masih ada beberapa alasan lainnya. Seperti ulasan di bawah ini!
Alasan Mengapa Snack Video Ilegal
Tidak jauh beda dengan Vtube dan Tiktok yang sudah diblokir oleh Kemenkominfo terlebih dahulu atas permintaan OJK, Snack Video dianggap ilegal karena aplikasi tersebut mengandung skema money game.
Kenapa bisa begitu? Yuk Kulik satu satu!
Vtube
Vtube ilegal dikarenakan proses dalam pengumpulan uang atau poin dari aplikasi ini terbilang cukup simpel. Yakni pengguna hanya cukup menonton video yang ada dalam aplikasi tersebut, kemudian setiap video yang ditonton akan digantikan dalam bentuk uang.
Ditambah lagi di Vtube juga ada skema refferal, yang mana pengguna dapat menukarkan poin yang sudah dikumpulkan menjadi uang. Atau bila berhasil mengajak orang lain untuk bergabung dengan aplikasi tersebut, maka pengguna akan mendapatkan poin lebih banyak lagi. Kemudian poin tersebut akan ditukar dengan level yang lebih tinggi lagi.
Secara tidak langsung, skema yang digunakan oleh aplikasi tersebut adalah bisnis MLM. Sehingga OJK menyatakan kalau aplikasi yang menggunakan skema dan modus seperti di atas tidak memiliki legalitas yang jelas.
TikTok
Berbeda dengan Vtube, untuk mendapatkan uang dari Tiktok, pengguna sebelumnya harus membeli keanggotaan untuk mendapatkan uang dari aplikasi tersebut.
Paket yang ada dalam aplikasi ini dimulai yang paling rendah, yakni 89 ribu rupiah dengan masa berlaku 8 hari untuk paket pekerja sementara. Dan paket yang paling tinggi yakni general manager, pengguna harus mengeluarkan biaya sampai dengan 50 juta rupiah dengan akses selama 365 hari.
Setelah pengguna membeli paket yang sudah disediakan, maka ragam fitur yang ada dalam aplikasi tersebut seperti follow, like, serta menonton video. Bila ingin mendapatkan untung, maka pengguna harus mengikuti salah satu syaratnya, yaitu me-screenshoot video yang sudah ditonton yang kemudian bisa ditukarkan dengan uang.
Snack Video
Berbeda dengan aplikasi di atas, aplikasi Snack Video belum sepenuhnya diblokir oleh Kemkominfo. Karena OJK baru mengeluarkan pernyataan saja.
Alasan mengapa Snack Video Ilegal dikarenakan aplikasi ini juga menawarkan keuntungan bagi penggunanya untuk menonton video dari unggahan pengguna aplikasi ini. Selain itu juga, pengguna juga harus mengajak orang-orang yang belum mengunduh aplikasi ini dengan membagikan kode refferal milik mereka untuk mendapatkan poin yang bisa ditukar dengan uang.
Melihat hal tersebut OJK menyarankan kepada pengguna smartphone untuk lebih bijak dalam mengunduh aplikasi. Karena tanpa mereka sadari aplikasi yang tampak biasa saja, ternyata mengandung bisnis MLM.