Duniamasa.com – Presiden Joko Widodo mengesahkan formula penghitungan upah buruh terbaru. Pengesahan ini ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan pasal 25 PP 36/2021, ada 2 upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Pertama, upah minimum provinsi. Kedua, upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat tertentu.
Upah minimum provinsi akan ditetapkan berdasarkan atas kondisi ekonomi yang terjadi dan ketenagakerjaan. Kedua hal ini juga masih dipengaruhi oleh daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja dan juga rumusan upah yang ditetapkan.
Sedangkan untuk upah minimum tingkat kabupaten/kota, akan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Juga, berdasarkan inflasi dari daerah yang tersebut.
Baca juga: Khawatir UU ITE Jadi Alat Saling Lapor, Presiden Jokowi Minta Kapolri Selektif
Penghitungan Upah Berdasarkam PP 78 Tahun 2015
Adapun formula penghitungan upah buruh yang tertulis pada PP 78/2015 pasal 43 ayat 1, dijelaskan bahwa pengupahan buruh setiap tahun akan didasarkan pada kebutuhan hidup layak. Dengan tetap memperhatikan tingkat produktivitas dan tumbuh kembangnya ekonomi.
Kehidupan hidup layak ini nantinya akan disesuaikan dengan standar kebutuhan seorang pekerja untuk dapat hidup nyaman selama satu bulan.
Komponen hidup layak bagi seseorang sendiri ditetapkan lagi berdasarkan beberapa jenis kebutuhan. Hal ini juga akan ditinjau secara berkala dalam kurun waktu lima tahun.
Untuk semua penyusunan formula pengupahan akan disusun oleh Dewan Pengupahan Nasional. Ditinjau ulang oleh DPR/DPRD dan ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Kritik Pemerintah, Iwan Fals Beri Komentar Begini
Formula Penghitungan Upah Buruh Baru Mengenai Pekerja Paruh Waktu
Dalam formula penghitungan upah buruh baru yang telah ditetapkan, juga ditetapkan mengenai upah buruh/ pekerja paruh waktu.
Upah pekerja ini akan dibayarkan per jam berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara pengusaha dan pekerja. Karena hal ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bisa jadi upah yang didapat lebih rendah dari formula yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, pengupahan ini akan bisa ditinjau ulang kedua belah pihak, jika ada perubahan dari median jam kerja buruh.
Adapun bagi para buruh/pekerja yang bekerja pada perusahaan yang menerapkan sistem kerja satu minggu, ada 2 jenis penetapan upah.
Untuk upah harian dengan sistem kerja enam hari dalam seminggu, formula penghitungan upah buruh adalah gaji sebulan dibagi 25 hari.
Sementara upah harian dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi dalam waktu 25 hari.
Baca juga: Uang Rupiah Bergambar Jokowi Beredar di Sosial Media. Ini 6 Faktanya!