Duniamasa.com – Setelah akhir sempat tertunda dan menimbulkan polemik di masyarakat, akhirnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III resmi dinaikan. Hal ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2021 lalu.
Sebelumnya, iuran untuk pasien kelas tiga berkisar di angka Rp25.000. Dan saat keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III itu diumumkan, menjadi Rp35.000.
Ini berarti, ada kenaikan sebesar Rp9.500 setiap bulannya bagi peserta yang memiliki asuransi ini.
Adapun untuk kenaikan besaran iuran ini, telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Hanya saja, jika Anda lebih mencermatinya, sebenarnya tak ada kenaikan yang benar-benar terjadi.
Untuk harga iuran yang diberikan ke BPJS nominalnya yang sebenarnya adalah Rp42.000. Jadi, yang mengalami kenaikan adalah tingkat besaran kenaikan yang diberikan oleh pemerintah.
Pada tahun 2020 lalu, iuran yang dibebankan kepada peserta adalah Rp25.500 dan sisanya yaitu Rp16.500 ditanggung oleh pemerintah. Namun, untuk di tahun ini, pemerintah hanya menanggung subsidi sebesar Rp7.000 saja.
Baca juga: Tahun ini harga rokok akan melambung tinggi, cek tingkat kenaikannya
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, II dan I
Untuk kenaikan iuran ini sendiri, ada dua peserta BPJS yang benar-benar merasakan dampaknya. Peserta umum dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Adapun peserta kelas tiga yang dikategorikan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, akan mendapat bantuan pembayaran penuh dari pemerintah.
Di sisi lain, bagi para peserta kelas I dan II BPJS Kesehatan, sudah mengalami kenaikan sejak Juli 2020.
Untuk besaran iuran peserta kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Kebijakan mengenai iuran ini, jika menurut peraturan, akan dievaluasi setiap dua tahun sekali. Terkecuali ada polemik mendesak, yang mengharuskan pemerintah meninjau ulang keputusannya. Seperti yang pernah terjadi di tahun 2020.
Baca juga: Tahun 2021 industri perhotelan akan bangkit, 130 hotel baru akan dibangun hingga 2024 nanti
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III sendiri sudah dipertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan banyak faktor. Seperti adanya inflasi keuangan, biaya akan jaminan kesehatan dan juga kesanggupan peserta untuk membayar.