Duniamasa.com – Kasus pembunuhan dua wanita muda yang meneror warga Bogor akhirnya terungkap.
Salah satunya kasus penemuan mayat dalam kantong trashbag di Cilebut. Kasus ini akhirnya menemui titik terang usai salah seorang tersangka ditangkap.
Perempuan yang diketahui Diska Putri di Bogor tewas di tangan pelaku berinisial MRI atau dikenal Muhammad Rian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan tersangka berinisial MRI ditangkap di wilayah Depok, Rabu (9/3/2021) malam.
“Alhamdulillah, berkat kegigihan dan kerja keras dari tim Gabungan Reserse, telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang ditemukan dalam plastik hitam di Cilebut, Tanah Sareal, pada 25 Februari 2021 lalu,” ungkap Kombes Susatyo dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021) seperti dikutip dari polri.go.id.
Ditangkap Usai Bunuh Dua Perempuan Muda Secara Beruntun
Sampai dengan hari ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai barang bukti lainnya. Hal ini untuk mengembangkan kemungkina ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Saat ini, tim kami sedang mengumpulkan berbagai informasi dan bukti-bukti baru, bahwa kita menduga ada tersangka lainnya yang tidak mungkin hanya satu orang, tetapi ada di TKP lainnya yang belum terungkap,” ujarnya.
Selain membunuh Diska Putri, MRI juga membunuh seorang wanita lain berinisail EL.
Mayat EL ditemukan di sebuah kebun kososng kawasan Megamendung, Puncak Kabupaten Bogor.
Dari pengakuan pelaku, polisi menyebut MRI sebagai sosok pembunuh berantai.
Polisi Sebut Pelaku Serial Killer
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa kasus yang dilakukan Rian merupakan pembunuhan berantai atau serial killer.
“Ini adalah termasuk kaitan dengan serial killer atau pembunuhan berantai,” ujar Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (11/3/2021).
Alasannya membunuh dua korbannya cukup mengejutkan karena MRI membenci perempuan. Ia juga mengincar harta dan barang berharga milik korbannya.
Dari hasil tes urine, polisi mengungkapkan jika MRI juga adalah pemakai narkoba karena hasil tesnya positif narkotika.
Kini MRI terancam hukuman seumur hidup dan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.
MRI alias Muhammad Rian sendiri ditangkap pada hari Kamis 11 Maret 2021 di Kota Depok, Jawa Barat.