Duniamasa.com – Buntut aksi brutal Bripka CS yang menembak pelayan cafe dan anggota TNI hingga Tewas, Polri mengambil tindakan bagi polisi masuk tempat hiburan malam.
Usai memecat yang bersangkutan, kini pihak Polri akan menindak tegas anggotanya yang memasuki tempat hiburan malam serta melakukan kegiatan tak sepantasnya.
Hal tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono belum lama ini.
Baca Juga: Heboh! Pria Peci Putih Shalat di Tengah Jalan, Pengendara Ikut Berjaga
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,” kata Brigjen Rusdi Hartono,seperti dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (26/2/2021).
Minta Masyarakat Melapor
Dirinya juga meminta peran aktif dari masyarakat jika melihat anggota polisi masuk ke tempat hiburan malam untuk segera melapor.
Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tuturnya.
Baca Juga: Fakta dan 20 Kekuatan Noir Stardia “The Hidden Dungeon Only I Can Enter”, MC Paling Beruntung !
“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambung Rusdi.
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penggunaan Senpi
Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin menerbitkan Surat Telegram pasca kasus Bripka CS yang menewaskan masyarakat sipili dan anggota TNI di sebuah kafe di bilangan Jakarta Barat.
“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (25/2/2021).
Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Dalam surat tersebut, Kapolri Sigit meminta agar Bripka CS dipecat dengan secara tidak hormat.
Baca Juga: 5 Tips Menjalankan dan Sukses Bisnis Florist Yang Berkualitas Untuk Pemula
Terlebih, proses pidana juga harus berjalan terhadap Bripka CS.
“Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana,” bunyi salah satu poin ST itu.
Selanjutnya, Kapolri meminta sinergitas antara TNI-Polri terus ditingkatkan. Banyak cara yang bisa dilakukan, mulai dari berolahraga bersama hingga melakukan giat sosial.