Duniamasa.com – Listyo Sigit Prabowo merupakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia setelah menggantikan Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun. Presiden Joko Widodo baru saja melantik Kapolri Baru tersebut pada Rabu 27, Januari 2021 di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sempat menjabat sebagai Kapolda Banten yang selanjunya pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca Juga : Kasus Abu Janda dan Denny Siregar Diproses, Kapolri Tepati 1 Janjinya
Berapa sih pendapatan Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo tersebut?
Pekerjaan apapun jika memiliki kedudukan yang tinggi sudah jelas akan memiliki gaji yang tinggi pula. Namun, pernah terbayang gak berapa gaji seorang Kapolri yang notabene nya merupakan sosok penting bagi sebuah negara?
Namun, ternyata gaji pokok seorang perwira tinggi polisi hanyalah berkisar 5,2-5,9 juta rupiah saja. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam PP no 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga : Tragis! Ini Dia Nasib Wakil DPRD Tomohon Yang Selingkuhi Istrinya
Eits, tapi itu hanya gaji pokok saja loh? seorang Kapolri biasanya menerima pendapatan lain selain gaji pokok. Hal itu sudah sebagaimana mestinya seperti anggota kepolisian yang lainnya. Nah, jadi semakin penasaran kan berapa pendapatan kapolri dalam satu bulan?
Pendapatan selain gaji pokok itu salah satunya adalah tunjangan kinerja (tukin) yang berada di lingkup kepolisian.
Baca Juga : Hebat! Inilah 7 Janji Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Baru
Seperti halnya gaji pokok, tukin juga diatur besarannya dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 103 taun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam perpresn no 2013 tahun 2018 disebutkan bahwa tukin yang akan diterima oleh Kapolri adalah sebesar 105% dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17.
Besaran tukin perwira tinggi yang berada di jabatan 17 adalah sebesar Rp. 29.085.00,- per bulannya.
Dengan begitu, maka Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan menrima pendapatan hingga Rp. 43.627.500,- per bulan dari tukin saja.
WOW, besar bukan? coba kita tambahkan gaji pokok dengan tukin. Maka, pendapatan kapolri bisa hampir 50 juta rupiah perbulan hanya dari gaji pokok dan tukin saja.
Sungguh menantu idaman bukan kalau menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia?