Duniamasa
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Tekno
  • Relationship
  • Lifestyle
    • Healt & Fitness
    • Food & travel
  • Entertainment
    • KPop
    • Kdrama
    • anime
    • Game & Software
  • automotive
No Result
View All Result
Duniamasa
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Tekno
  • Relationship
  • Lifestyle
    • Healt & Fitness
    • Food & travel
  • Entertainment
    • KPop
    • Kdrama
    • anime
    • Game & Software
  • automotive
No Result
View All Result
Duniamasa
No Result
View All Result
Home News

Pungutan Pajak Pulsa Bikin Polemik, Nilainya Mencapai 0,5 Persen

Lyla Iswara by Lyla Iswara
January 30, 2021
in News, Politics
0
Pungutan Pajak Pulsa Jadi Polemik
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Akui Hubungannya dengan Felicia Sudah Berakhir, Kaesang Pangarep Kecewa Ayahnya Ikut Terseret :Itu kan Masalah Pribadi

Akui Hubungannya dengan Felicia Sudah Berakhir, Kaesang Pangarep Kecewa Ayahnya Ikut Terseret :Itu kan Masalah Pribadi

March 8, 2021
sinopsis dan pemeran Hello Me

Bertemu Dengan Diri Sendiri, Sinopsis Dan 5 Pemeran Hello Me

March 7, 2021
tujuan Miyabi

Terjun ke Industri Film Dewasa Sejak Usia 18 Tahun, Ini Tujuan Miyabi Sesungguhnya

March 6, 2021
Diklaim Sebagai Pesawat Masa Depan, Ini Dia 4 Fakta Menarik Flying-V

Diklaim Sebagai Pesawat Masa Depan, Ini Dia 4 Fakta Menarik Flying-V

March 6, 2021
pungutan pajak pulsa berdampak polemik || Duniamasa.com

Duniamasa.com – Kebijakan baru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pungutan pajak pulsa berdampak polemik.

Pungutan pajak pulsa ini meliputi penjualan pulsa, token listrik, kartu perdana dan voucher.

Menurut Sri Mulyani, adanya kebijakan ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum da peyederhanaan pemungutan pajak. Baik itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pajak PPN dan PPh atas pungutan pajak pulsa sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Sehingga, tidak ada jenis atau objek baru dari pajak ini.

Kebijakan yang efektifnya berlaku dari awal Februari nanti, tidak membawa pengaruh apapun terhadap harga pulsa, token, kartu perdana dan voucher.

Adapun mengenai surat keputusan menteri mengenak pajak pulsa ini, tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Dijelaskan pada pasal 4 beleid, PPN akan akan dikenakan pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha jasa telekomunikasi kepada para distribusi tingkat pertama. Kemudian pengusaha penyelenggara tingkat pertama, akan mendistribusikan lagi pada pelanggan komunikasi.

Lalu, pelanggan komunikasi yang berada pada jajaran penyelenggara tingkat kedua, juga akan mendistribusikan kepada penyelenggara tingkat selanjutnya. Dalam hal ini, pelanggan yang merasakan langsung (masyarakat).

Selanjutnya, mengenai PPh pajak pulsa, tertuang pada pasal 18 dari Surat Peraturan Menteri ini. Menjelaskan bahwa, perhitungan dan pemungutan PPh, akan dilakukan oleh pihak penyelenggara tingkat kedua.

Dalam artian, para penyelenggara distribusi tingkat dua, akan melakukan pemungutan pajak PPh pasal 22.

Untuk besaran pungutan pajak PPh ini, bernilai 0,5 persen dari nilai yang ditagihkan. Yaitu, dihitung dari harga jual kepada para pelanggan.

Perlu untuk diketahui, pungutan pajak ini dengan nilai 0,5 persen, ditujukan pada mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, nilai pajak yang ditarik 100 persen lebih tinggi dari nilai pajak yang dimaksudkan.

Untuk informasi saja, pajak pulsa tidak berlaku bagi para penyelenggara distribusi tingkat satu dan para pelanggan telekomunikasi yang memiliki pembelian mencapai nilai minimal Rp2.000.000.

Hal lain juga disebutkan pada PPh 22, mengatakan bahwa penyelenggara distribusi yang merupakan wajib pajak bank, tidak akan dikenai pungutan pajak pulsa ini. Juga, mereka yang memiliki surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ).

Penjelasan Jenderal Pajak Mengenai Pungutan Pajak Pulsa

Polemik yang beredar mengenai pajak pulsa yang kini sedang ramai diperbincangkan masyarakat, membuat Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak ikut berkomentar.

Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, hanya ditujukan hingga pada distribusi tingkat II atau penyedia server. Sehingga, rantai distribusi lanjutan dari tingkat II hingga ke konsumen, tidak akan dikenai pajak lagi.

Para distributor pulsa, cukup menggunakan struk pembayaran sebagai faktur pajak dan tidak perlu lagi membuat eFaktur atau Faktur Pajak elektronik.

Dalam hal token listrik dan voucher, PPN hanya akan dikenakan pada jasa penyedia jasa penjualan/ pembayaran listrik dan jasa pemasaran voucher. Ini berupa komisi atas harga yang didapat oleh para agen penjual token listrik. Bukan diambil dari nilai token listrik.

Akan tetapi, hal ini berbeda dengan pungutan pajak pulsa dan kartu perdana. Pajak pulsa akan dipotong dimuka, sehingga tidak bersifat final.

Tags: Menteri KeuanganPajak PulsaPungutan Pajak PulsaSri Mulyani
Previous Post

Dijamin Bisa! 6 Aplikasi Belajar Bahasa Inggris Gratis di Android 2021

Next Post

Anggota Keluarga Rudeus Greyrat “Mushoku Tensei”

Lyla Iswara

Lyla Iswara

Pecinta buku dan musik. Introvert tingkat rendah. Ghost writer fiksi. Content writer untuk duit. Mencintai kesendirian yang sebanding dengan kecintaan saat berkumpul dengan orang-orang menyenangkan

Related Posts

Akui Hubungannya dengan Felicia Sudah Berakhir, Kaesang Pangarep Kecewa Ayahnya Ikut Terseret :Itu kan Masalah Pribadi
News

Akui Hubungannya dengan Felicia Sudah Berakhir, Kaesang Pangarep Kecewa Ayahnya Ikut Terseret :Itu kan Masalah Pribadi

March 8, 2021
sinopsis dan pemeran Hello Me
News

Bertemu Dengan Diri Sendiri, Sinopsis Dan 5 Pemeran Hello Me

March 7, 2021
tujuan Miyabi
Entertainment

Terjun ke Industri Film Dewasa Sejak Usia 18 Tahun, Ini Tujuan Miyabi Sesungguhnya

March 6, 2021
Diklaim Sebagai Pesawat Masa Depan, Ini Dia 4 Fakta Menarik Flying-V
News

Diklaim Sebagai Pesawat Masa Depan, Ini Dia 4 Fakta Menarik Flying-V

March 6, 2021
posting sertifikat vaksin
News

Masyarakat Diimbau Tak Sembarangan Posting Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Medsos, Menkominfo Beber Alasannya

March 5, 2021
laskar FPI
News

Enam Laskar FPI yang Tewas di Tol Japek Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasan Polri

March 4, 2021
Next Post
Anggota Keluarga Rudeus Greyrat

Anggota Keluarga Rudeus Greyrat “Mushoku Tensei”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Nama Karakter Jujutsu Kaisen [Pemeran Utama Jujutsu Kaisen]

10 Nama Nama Karakter Jujutsu Kaisen [Pemeran Utama Jujutsu Kaisen]

February 23, 2021
12 Urutan Kekuatan Bawahan Rimuru Tempest "Tensei Shitara Slime datta ken"

12 Urutan Kekuatan Bawahan Rimuru Tempest “Tensei Shitara Slime datta ken”

March 3, 2021
Fakta Diablo "Tensei Shitara Slime datta ken

7 Fakta Diablo “Tensei Shitara Slime datta ken”, Bawahan Terkuat Rimuru Tempest

February 10, 2021
Karakter Terkuat di Anime Jujutsu Kaisen

8 Karakter Terkuat di Anime Jujutsu Kaisen

February 23, 2021
Drama Korea Terbaru dengan Episode Sedang (Foto: Soompi)

3 Drama Korea Terbaru dengan Episode Sedang, Seru dan Wajib Ditonton!

4
blog ditolak adsense

Adsense Blog ditolak Puluhan Kali ? Begini Cara Mengatasinya !

2
Dita Karang Ulang Tahun (Foto: Pinterest)

Dita Karang Ulang Tahun, Intip Profil dan Prestasinya di Secret Number!

2
Cara Mendapatkan Kuota Gratis Smartfren Terbaru Tahun 2021

Cara Mendapatkan Kuota Gratis Smartfren Terbaru Tahun 2021

2
6 Cara Membatasi Invitation Grup di Telegram

6 Cara Membatasi Invitation Grup di Telegram

March 9, 2021
Cara Nembak Gebetan

5 Cara Nembak Gebetan Paling Jitu dan Anti Ditolak

March 9, 2021
9 Karakter Anime Paling Jenius Terbaru

9 Karakter Anime Paling Jenius Terbaru

March 9, 2021
Cara Beli Diamond Mobile Legends di Aplikasi DANA

Cara Beli Diamond Mobile Legends di Aplikasi DANA 2021

March 9, 2021

© 2021 Duniamasa

  • Home
  • Contact Us
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Tekno
  • Relationship
  • Lifestyle
    • Healt & Fitness
    • Food & travel
  • Entertainment
    • KPop
    • Kdrama
    • anime
    • Game & Software
  • automotive

© 2021 Duniamasa - All Rights Reserved.