Duniamasa.com – Subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) diluncurkan oleh pemerintah. Tak tanggung-tanggung, dana yang akan disubsidi hingga mencapai Rp40 juta. Pengucuran bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero).
Ada pun skema bantuan ini nantinya akan berupa Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).
Menurut Hirwandi Gafar selaku Consumer and Commercial Lending Bank BTN, masyarakat yang memiliki penghasilan rendah diharapkan akan mampu memiliki rumah sendiri. Dengan bantuan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) ini, akan bisa mengurangi nilai angsuran yang ada .
Hirwandi juga mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas kepercayaan pemerintah atas program ini. Bank BTN menyatakan komitmennya alokasi subsidi tersebut untuk membiayai perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia.
Untuk menunjukan komitmennya, BTN telah merancang fitur graduated mortgage (GPM) dalam subsidi KRP BP2BT ini. Fitur ini akan memberikan keringanan pada angsuran dengan cara berjenjang. Sertaa memberikan suku bungan fixed 10 persen selama tiga tahun lamanya.
Baca juga: Apartemen Nyaman Bernilai Tinggi Untuk Para Milenial
Syarat Mendapatkan Subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) Sebesar Rp40 juta
Tentu tidak semua orang akan bisa mendapatkan Subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) senilai Rp40 juta ini. Ada batas harga rumah yang telah ditetapkan untuk mendapatkannya. Hal ini bergantung pada zona atau lokasi dimana hunian itu berada.
Berdasarkan ketetapan Kementrian PUPR mengenai rincian rumah yang mendapat subsidi adalah sebagai berikut:
- Rumah tapak: Rp150 juta – Rp219 juta
- Rumah susun: Rp288 juta – Rp385 juta
- Rumah swadaya: Rp120 juta – Rp155 juta
Adapun mereka yang berhak mendapat Subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) sebanyak Rp40 juta ini, juga telah diatur oleh Kementerian PUPR
- Belum pernah memiliki rumah sendiri
- Tidak sama sekali mendapatkan bantuan subsidi perumahan dalam bentuk apapun dari pemerintah
- Wajib memiliki rekening di bank BTN minimal selama 3 bulan
Adapun ketetapan penghasilan bagi mereka yang ingin mengajuakn KRP subsidi ini, bisa lakukan baik perseorangan atau pun bersama pasangan. Penghasilan disesuai berdasarkan zona wilayah. Dengan besaran penghasilan Rp6 juta – Rp8,5 juta.
Jadi, jika Anda merasa syarat di atas telah terpenuhi, tidak ada salahnya mengajukan dan mendapatkan Subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) ini.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Tahun 2021 Dengan Syarat Berikut Ini